Kapolres Bartim pimpin Press Release Pengungkapan Penipuan Dengan Modus Investasi

    Kapolres Bartim pimpin Press Release Pengungkapan Penipuan Dengan Modus Investasi

    BARITO TIMUR - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres)  Barito Timur( Bartim)  memimpin Pers Release tindak pidana penipuan atau penggelapan , Selasa(05/04/2022) pagi

    Kegiatan ini dilaksanakan di lobi polres Barito timur yang didampingi oleh Wakapklres Barito Timur , Kapolsek Dusun Tengah, dan Kasatreskrim polres Barito timur

    Tersangka penipuann ini adalah wanita paruh baya berinisial R(25th) warga salah satu desa di Kec.Karusen Janang

    Tersangka menipu daya korban dengan mengajak untuk ikut berinvestasi dan bergerak di bidang angkutan kelapa sawit dengan menjanjikan bunga 8?ngan keuntungan yang akan diberikan setiap bulannya oleh terlapor kepada pelapor akhirnya karena merasa tergiur dengan janji yang diberikan oleh tersangka yang mana suami terlapor juga bekerja di salah satu perusahaan sawit sebagai sopir Armada sehingga pelapor mau menyerahkan sejumlah uang yakni pada awalnya 20 juta rupiah.

    Maupun kedua tersangka menyerahkan keuntungan sejumlah rp1.600.000 kepada korban namun tidak berselang lama 3 hari kemudian terlapor kemudian datang dan meminta kepada korban untuk keuangan itu bisa digenapkan masuk ke nilai modal sehingga korbannya percaya dan menambahkan uangnya kembali masuk ke dalam perhitungan modal dengan bunga 8%

    Kegiatan tersebut terus berjalan hingga pada bulan Maret 2022 dan korban mendapat keuntungan namun tidak sepenuhnya menikmati karena setiap kali ada keuntungan terlapor selalu meminta korban untuk melipatgandakan sehingga semakin lama hitungan uang korban di terlapor semakin banyak dan mencapai ratusan juta rupiah

    Hingga Pada tahapan selanjutnya karena tersangka sudah tidak mendapatkan lagi uang dari korban lainnya sehingga uang yang ada di tangannya habis digunakan untuk membayar keuntungan kepada para korban terdahulu dan juga sebagian terpakai untuk kepentingan pribadi korban sehingga pada bulan Maret 2022 pelaku tidak ada kabar dan tidak bisa menjelaskan tentang penggunaan uang para korbannya hingga kejadian tersebut dilaporkan di Polsek Dusun Tengah

    Dari hasil penyelidikan dan pengembangan perkara ini sudah dimintai keterangan beberapa orang saksi dan juga sebagai korban juga telah didata kerugiannya pada 7 korban yakni korban inisial s sebesar 110.000.000 korban inisial F sebesar 50 juta rupiah korban inisial Y sejumlah 50 juta rupiah ke ma korban inisial E sejumlah rp4.000.000 dan korban inisial V sejumlah rp9.000.000, - dan an-nur oses pemanggilan masih berlangsung dan rencana pemeriksaan masih berjumlah 7 orang korban yang akan diperiksa

    Dari keterangan tersangka, korban yang tertipu daya oleh tipu muslihatnya sejumlah 17 orang

    Dari tangan tersangka disita 1 buah unit mobil Toyota Kayla warna merah, satu unit kendaraan bermotor roda dua Honda Genio dua buku tabungan BRI atas nama Riska, 1 buah ATM BRI atas nama Riska, satu berkas rekening koran Bank BRI 2 lembar slip transfer rekening BRI dan 1 buah buku catatan

    Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan cara bujuk rayu, tipu muslihat dan perkataan bohong serta dan atau menerima sejumlah uang dari para korban dengan alasan akan diinvestasikan ke dalam usaha yang dilakukan oleh tersangka namun pada faktanya uang tersebut tidak berputar dan hanya digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi

    Atas perbuatannya tersangka berinisial R dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam 378 dan pasal 372 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun

    Kapolres Barito timur AKBP Afandi Eka Putra SH., SIK., MPict mengatakan babe intinya tersangka melakukan penipuan  dengan cara membujuk para korbannya untuk ikut berinvestasi pada perusahaan yang bergerak di lahan sawit yang mana memang suami dari tersangka memang bekerja di salah satu perusahaan sawit, dan menambah kepercayaan para korban terhadap tersangka hingga mau menyerahkan uangnya dengan iming-iming bunga 8%

    "Ya memang para korbannya ini dibujuk oleh tersangka dengan mengiming-imingi keuntungan 8?ri modal yang diberikan korban kepada tersangka kom kepada , dan memang suami dari tersangka ini juga bekerja di salah satu perusahaan sawit yang meyakinkan para korban bahwa investasi ini memang betul menguntungkan dan menjanjikan, memang pada bulan bulan pertama saat berinvestasi, tersangka menyerahkan bunga yang dijanjikan akan tetapi tersangka mengiming-imingi kembali untuk menggenapkan modal korban dan pada saat ini dari pengakuan tersangka bahwa ia dapat mengambil keuntungan dari penipuannya  ini mencapai 800.000.000(delapan ratus juta rupiah)" ucap Kapolres Bartim.***

    Barito Timur
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Soliditas TNI/Polri, Kapolres Bartim Lepas...

    Artikel Berikutnya

    Komitmen Dalam Pelayanan, Nasabah Allianz...

    Berita terkait